Media Tata Ruang – Mafia tanah adalah ancaman bagi masyarakat Indonesia. Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Widodo mengatakan, masyarakat memiliki andil untuk mempersempit ruang gerak mafia tanah.
Pertama yang harus dilakukan masyarakat ialah menjaga sertifikat tanah. Jangan sampai memberikan kepada seseorang yang tidak berkepentingan.
“Lalu, tanah yang ada supaya dipasang patok-patok tanda batas. Kemudian dengan memanfaatkan tanah sesuai kebutuhan agar tidak telantar,” ujar Widodo dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN pada Selasa (13/09/2022).
Kementerian ATR/BPN terus berupaya memerangi mafia tanah, Salah satu langkah utamanya dengan mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dari total 126 juta bidang tanah di Indonesia, kini yang sudah terdaftar sebanyak 81 juta.
Ini pencapaian yang cukup besar. Diharapkan nanti tahun 2025 seluruh Indonesia sudah terdaftar bidang tanahnya,” tandasnya.





