• Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
Sabtu, Mei 24, 2025
  • Login
  • Register
Media Tata Ruang
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Media Tata Ruang
No Result
View All Result

Home » Dirut PT Vale Ngotot Perpanjang Kontrak Karya, Simon Sembiring: Dasar Mental Dijajah..!

Dirut PT Vale Ngotot Perpanjang Kontrak Karya, Simon Sembiring: Dasar Mental Dijajah..!

Camar by Camar
15/09/2022
in #iniruangku, HeadLine, Nasional
0
Dirut PT Vale Ngotot Perpanjang Kontrak Karya, Simon Sembiring: Dasar Mental Dijajah..!

Dirut PT Vale Ngotot Perpanjang Kontrak Karya, Simon Sembiring: Dasar Mental Dijajah..!

0
SHARES
210
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Media Tata Ruang — JAKARTA – PT Vale Indonesia Tbk (INCO) buka suara terkait penolakan perpanjangan kontrak izin pertambangan oleh tiga Gubernur di Sulawesi.

Direktur Utama Vale Indonesia, Febriany Eddy mengatakan, pihaknya senantiasa terbuka dengan respons berbagai pihak. Meski begitu, perseroan yakin pemerintah akan berupaya menjaga kondusifitas iklim investasi di dalam negeri.

Demikian dilansir dari liputan6.com edisi Rabu (14/9/2022).

Mantan Dirjen Minerba yang juga membidani lahirnya Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, Dr Simon F Sembiring, Kamis (15/9/2022), angkat bicara pula.

“Ini Dirut PT Vale Tbk (PTV) terkesan tidak mempunyai jiwa nasional dan dan tidak mengerti isi kontrak karyanya. Tidak ada dalam isi kontrak karya keharusan Pemerintah memperpanjang kontrak karya menjadi IUPK,” ungkap Simon.

Simon mengungkapkan, PT Vale mayoritas sahamnya dimiliki Inco Ltd yang tadinya dimiliki Canada, sekarang sudah menjadi milik Brazil, yang notabene juga kelasnya hampir samalah dengan Indonesia.

Page 1 of 4
12...4Next
Previous Post

Mafia Tanah Terus Diperangi ATR/BPN

Next Post

Tuding Tiga Gubernur Punya Kepentingan dengan Menolak Perpanjangan Kontrak Karya PT Vale, CERI Nilai Pernyataan Menteri ESDM Menyesatkan

BeritaTerkait

Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan RI
#iniruangku

Refleksi dan Tantangan Pengendalian Karhutla di Indonesia

04/05/2025
MK Soroti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Terkait Masalah Transparansi dan Permintaan Dokumen
#iniruangku

MK Soroti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Terkait Masalah Transparansi dan Permintaan Dokumen

03/05/2025
Ulli Sigar Rusady Bersama Ratusan Pegiat Lingkungan Peringati Hari Bumi Sedunia 2025
#iniruangku

Ulli Sigar Rusady Bersama Ratusan Pegiat Lingkungan Peringati Hari Bumi Sedunia 2025

26/04/2025
Paradigma Pancasila dan Krisis Ekologi Lingkungan di Sulawesi Selatan
#iniruangku

Pegiat Lingkungan GNN Soroti Maraknya Alih Fungsi Kawasan Perkebunan PTPN dan Perhutani

23/04/2025
Dukung Gebrakan Dedi Mulyadi, Kaukus Aktivis Lingkungan Jabar Ingatkan Krisis Air Tanah dan Degradasi KBU
#iniruangku

Dukung Gebrakan Dedi Mulyadi, Kaukus Aktivis Lingkungan Jabar Ingatkan Krisis Air Tanah dan Degradasi KBU

18/04/2025
Catatan dari Climate Reality Leadership Corps Training 2025
#iniruangku

Catatan dari Climate Reality Leadership Corps Training 2025

07/04/2025
Next Post
Tuding Tiga Gubernur Punya Kepentingan dengan Menolak Perpanjangan Kontrak Karya PT Vale, CERI Nilai Pernyataan Menteri ESDM Menyesatkan

Tuding Tiga Gubernur Punya Kepentingan dengan Menolak Perpanjangan Kontrak Karya PT Vale, CERI Nilai Pernyataan Menteri ESDM Menyesatkan

Discussion about this post

  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • MediaTataRuang
  • MFCTeam Network
  • Sample Page

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In