Media Tata Ruang — JAKARTA – Pernyataan Menteri ESDM yang mengatakan penolakan tiga Gubernur atas perpanjang kontrak karya (KK) PT Vale Indonesia Tbk (INCO) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) akan berdampak jelek terhadap iklim investasi adalah pernyataan lancang dan menyesatkan.
Demikian pernyataan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Jumat (16/9/2022) di Jakarta.
“Karena menurut mantan Dirjen Minerba Dr Simon Sembiring, di dalam KK tidak disebutkan bahwa pemerintah wajib memperpanjangannya. Kemudian kita tidak mendapatkan informasi yang utuh apakah PT Vale sudah mengajukan permohonan perpanjangannya atau belum?., karena menurut UU Minerba paling lambat dua tahun sebelum kontrak berakhir harus dimohonkan oleh PT Vale,” ungkap Yusri.
Menurut Yusri, jika ada permohonan, lazimnya Pemerintah Cq Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) cq Direktorat Jenderal (Ditjen) Minerba terlebih dahulu melakukan evaluasi dan kajian apakah selama beroperasi, PT Vale Indonesia telah memenuhi semua kewajibannya kepada negara atau tidak sesuai isi kontrak.
Discussion about this post