Sesuai UU, lanjut Simon, saham asing Vale seharusnya dijual lagi ke pihak Indonesia sebesar 11 persen lagi sehingga total 51 persen. “Ingat ya, belum tentu 51 persen itu milik Indonesia, karena saham yang sudah dijual di bursa 20 persen bisa juga dimiliki asing,” timpal Simon.
Lebih jauh, perancang UU 4 Tahun 2009 tentang Minerba ini menguraikan dampak pemerintah membeli saham PT Vale.
“Apa dampak kalau PT Vale membangun semua fasilitas-fasilitas yang dijanjikan atau investasi baru? Dampaknya Pemerintah harus mengeluarkan dana sebesar 20 persen dari nilai investasi baru tersebut. Kalau tidak, maka saham Pemerintah terdelusi atau kurang persentasinya,” beber Simon.
Oleh karena itu, kata Simon, kendali akan tetap di tangan pemilik saham asing. “Semua RUPS akan dikendalikan pihak Brazil! Dimana kedaulatan Pemerintah?,” kata Simon.
“Demi menyenangkan asing dengan dalih ‘menjaga iklim investasi yang kondusif’?sudah pasti kalau saham asing mayoritas dan kendali di tangan mereka, sudah pasti keuntungan atau benefit terbesar di pihak asingnya! Nggak usah tinggi-tinggi sekolah atau jabatan tinggi untuk menganalisa ini,” kata Simon tertawa miris.





