Media Tata Ruang — JAKARTA – Mencuatnya temuan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kelebihan alokasi ekspor batubara PT MHU sebanyak 8,2 juta metrik ton, merupakan persoalan serius dan bisa berpotensi merugikan negara serta harus segera disikapi oleh semua penegak hukum.
Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Senin (19/9/2022).
“Menyikapi jika benar rilis MAKI ini dengan angka detail penyimpangan kelebihan alokasi ekspor batubara PT MHU sekitar 8,2 juta metrik ton yang negara dirugikan Rp 9,3 triliun, ini persoalan cukup serius, itu baru satu perusahaan, bagaimana jika terjadi pada puluhan perusahan batubara yang melakukan total ekspor 600 juta metrik ton pada tahun 2021?,” ungkap Yusri.
Oleh sebab itu, kata Yusri, haram hukumnya jika penegak hukum dan BPK RI tidak aktif menelisik kerugian negara berdasarkan data yang diungkapkan oleh MAKI tersebut.
“Mestinya segera harus dilakukan audit forensik untuk semua proses di Ditjen Minerba, jika kita serius mau mencegah kebocoran penerimaan negara” ungkap Yusri.
Discussion about this post