• Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
Jumat, Mei 23, 2025
  • Login
  • Register
Media Tata Ruang
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Media Tata Ruang
No Result
View All Result

Home » PT. Semen Indonesia (SMGR) Nunggak Kewajiban Konsesi Kehutanan Guna Bahan Baku Cenderung Abai dan Tidak Patuh Aturan

PT. Semen Indonesia (SMGR) Nunggak Kewajiban Konsesi Kehutanan Guna Bahan Baku Cenderung Abai dan Tidak Patuh Aturan

Camar by Camar
22/09/2022
in #iniruangku, HeadLine, Nasional, Opini
0
PT. Semen Indonesia (SMGR) Nunggak Kewajiban Konsesi Kehutanan Guna Bahan Baku Cendrung Abai dan Tidak Patuh Aturan

PT. Semen Indonesia (SMGR) Nunggak Kewajiban Konsesi Kehutanan Guna Bahan Baku Cendrung Abai dan Tidak Patuh Aturan (Gambar Ilustrasi)

0
SHARES
239
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Media Tata Ruang – Pasca ditetapkannya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 Tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan, yang pada intinya melakukan tindakan tegas terhadap :

1) Pencabutan Pemilik Izin Konsesi Kawasan Hutan yang Dicabut Selama Periode September 2015 S/D Juni 2021, sebanyak 42 (empat puluh dua) unit seluas 812.796,93 Ha;

2) Pencabutan Pemilik Perizinan/Perusahaan Konsesi Kehutanan sebanyak 192 unit perizinan seluas 3.126.439,36 Ha;

3) melakukan evaluasi terhadap Pemilik Perizinan/Perusahaan Konsesi Kehutanan sebanyak 106 unit seluas 1.369.567.55 ha. Setidaknya, terdapat 14 IPPKH di luar Jawa dan Bali yang dicabut hak penggunaan Kawasan hutannya.

Kita patut mengapresasi keputusan tersebut mengingat area yang dikonsesikan seharusnya dapat memberikan manfaat baik secara finansial maupun sosial, serta lingkungan. Perlu diingat, bahwa di dalam setip konsesi/perizinan yang diberikan tecantum kewajiban mengikat yang harus tetap dilaksanakan, diantaranya adalah mengganti investasi tegakan, menyediaan lahan kompensasi dan melakukan reboisasi bagi perusahaan yang berada di wilayah Jawa Bali dan Lampung, serta PNBP IPPKH bagi perusahaan di luar 3 pulau/provinsi tersebut.

Page 1 of 6
12...6Next
Previous Post

Pendidika Politik Bagi Petani

Next Post

KLHK Tegaskan Tidak Ada Pemutihan Kawasan Hutan

BeritaTerkait

Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan RI
#iniruangku

Refleksi dan Tantangan Pengendalian Karhutla di Indonesia

04/05/2025
MK Soroti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Terkait Masalah Transparansi dan Permintaan Dokumen
#iniruangku

MK Soroti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Terkait Masalah Transparansi dan Permintaan Dokumen

03/05/2025
Ulli Sigar Rusady Bersama Ratusan Pegiat Lingkungan Peringati Hari Bumi Sedunia 2025
#iniruangku

Ulli Sigar Rusady Bersama Ratusan Pegiat Lingkungan Peringati Hari Bumi Sedunia 2025

26/04/2025
Paradigma Pancasila dan Krisis Ekologi Lingkungan di Sulawesi Selatan
#iniruangku

Pegiat Lingkungan GNN Soroti Maraknya Alih Fungsi Kawasan Perkebunan PTPN dan Perhutani

23/04/2025
Dukung Gebrakan Dedi Mulyadi, Kaukus Aktivis Lingkungan Jabar Ingatkan Krisis Air Tanah dan Degradasi KBU
#iniruangku

Dukung Gebrakan Dedi Mulyadi, Kaukus Aktivis Lingkungan Jabar Ingatkan Krisis Air Tanah dan Degradasi KBU

18/04/2025
Catatan dari Climate Reality Leadership Corps Training 2025
#iniruangku

Catatan dari Climate Reality Leadership Corps Training 2025

07/04/2025
Next Post
KLHK Tegaskan Tidak Ada Pemutihan Kawasan Hutan

KLHK Tegaskan Tidak Ada Pemutihan Kawasan Hutan

Discussion about this post

  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • MediaTataRuang
  • MFCTeam Network
  • Sample Page

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In