Media Tata Ruang – Pasca ditetapkannya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 Tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan, yang pada intinya melakukan tindakan tegas terhadap :
1) Pencabutan Pemilik Izin Konsesi Kawasan Hutan yang Dicabut Selama Periode September 2015 S/D Juni 2021, sebanyak 42 (empat puluh dua) unit seluas 812.796,93 Ha;
2) Pencabutan Pemilik Perizinan/Perusahaan Konsesi Kehutanan sebanyak 192 unit perizinan seluas 3.126.439,36 Ha;
3) melakukan evaluasi terhadap Pemilik Perizinan/Perusahaan Konsesi Kehutanan sebanyak 106 unit seluas 1.369.567.55 ha. Setidaknya, terdapat 14 IPPKH di luar Jawa dan Bali yang dicabut hak penggunaan Kawasan hutannya.
Kita patut mengapresasi keputusan tersebut mengingat area yang dikonsesikan seharusnya dapat memberikan manfaat baik secara finansial maupun sosial, serta lingkungan. Perlu diingat, bahwa di dalam setip konsesi/perizinan yang diberikan tecantum kewajiban mengikat yang harus tetap dilaksanakan, diantaranya adalah mengganti investasi tegakan, menyediaan lahan kompensasi dan melakukan reboisasi bagi perusahaan yang berada di wilayah Jawa Bali dan Lampung, serta PNBP IPPKH bagi perusahaan di luar 3 pulau/provinsi tersebut.
Discussion about this post