Keputusan Pencabutan perizinan/konsesi tidak terjadi di Pulau Jawa, padahal dari 96 IPPKH tambang dan 149 IPPKH Non-Tambang, belum seluruhnya memenuhi kewajiban IPPKH mereka, setidaknya menurut Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan terdapat 179 IPPKH yang belum memenuhi kewajiban pemenuhan Lahan Kompensasi.
Setelah 1 tahun 7 bulan berlalu sejak masalah tertib kewajiban terhutang pemegang konsesi hutan ini diangkat di RDP bulan Februari 2021, masalah tersebut belum lah tuntas dan tetap menjadi pembahasan RDP terakhir 7 September 2021. Menyedihkan.
Mengapa kewajiban memenuhi lahan kompensasi dan reboisasi menjadi penting dipenuhi oleh pemegang IPPKH terhutang kewajiban.
Luas hutan di pulau Jawa kurang dari 24% dari luas pulau 129.600,71 kilometer persegi dan semakin menyusut. Menurut data Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IX Jawa-Madura, dari 24% kawasan hutan hanya 19% yang memiliki tutupan hutan, sementara sisanya berupa hutan rakyat, kebun raya, taman keragaman hayati.
Discussion about this post