Media Tata Ruang — Hanya tersisa patok dasar bangunan, Lapidivusi sebuah cagar budaya yang berada di jalan Kiyai Gede Utama No 12 Kota Bandung, tampak sedang dilakukan perombakan total.
Ujang dan Ukro yang menjadi penanggung jawab pekerjaan bangunan juga tampak kaget saat ada beberapa orang yang berasal dari pemerhati cagar budaya kita bandung, menanyakan perihal kegiatan pemugaran bangunan cagar budaya yang telah berusia di atas lima puluh tahun tersebut.
Benar saja ketika di cross chek ke bahwa izin mendirikan bangunan (IMB) dari kegiatan yang dilakukan sang pemilik bangunan tidak lah tercatat alias bodong.
Kekecewaan tampak terlihat jelas dari raut wajah Nanda, salah seorang pemerhati cagar budaya Kota Bandung melihat keadaan bangunan yang tampak sudah rata dengan tanah.
Sementara saat dikonfirmasi, Gunadi yang mengaku sebagai orang kepercayaan sang pemilik bangunan menyatakan bahwa mereka tidak ada pilihan lain selain untuk menghancurkan secara total bangunan yang berada di sekitar kecamatan Coblong Kota Bandung tersebut, mengingat bangunan tersebut sudah keropos.
Discussion about this post