Media Tata Ruang — Beberapa penggiat, pemerhati lingkungan juga ada beberapa praktisi hukum dan ekonomi ngopi bareng dan berdiskusi kondisi saat ini, salah satunya terkait dengan eksisting hutan dan penanganannya, pemerintah seperti dijengkali oleh pengusaha Pengemplang Kewajiban yang abai dan tidak peduli kewajibannya.
Seperti yang diungkap Menteri LHK Siti Nurbaya dalam sebuah rapat dengan Komisi 4 DPR RI menyatakan langkah KLHK dalam menjaga luasan hutan, akan tetapi disisi lain pemegang kewajiban yang menggunakan hutan ataupun yang merusak alam seakan mengabaikan dan menjengkali kebijakan pemerintah ujar Irzal perwakilan dari Lingkar Masyarakat Peduli Tata Ruang (LimaPeta).
Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan (PNBP-PKH) saat ini adalah sebesar Rp2,6 triliun dari 341 wajib bayar sesuai dengan Surat Keputusan (SK), kata Pelaksana tugas Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (Dirjen PKTL) pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bapak Ruandha Agung Sugardiman dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja Mengenai Penggunaan, Pelepasan dan Perusakan Kawasan Hutan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Jakarta beberapa waktu lalu.
Discussion about this post