Media Tata Ruang — Piutang KLHK baik dari PNBP, IPPKH, Kebakaran Hutan ataupun Pencemaran yang Putusan Inkrah sangatlah mengiris hati dan melihat banyaknya perusahaan wanprestasi akan kewajiban di KLHK memperlihatkan kontras penegakan hukum.
Selain PNBP kehutanan dan kewajiban perusahaan yang sangat terlunta-lunta dan seakan diabaikan oleh perusahaan-perusahaan besar baik BUMN ataupun Perusahaan swasta yang sudah Go Publik yang berlunggak-lenggok di lantai Bursa Efek Indonesia (BEI) seakan tidak peduli dengan kewajiban.
Bertahun tahun kewajiban tidak dipenuhi dengan berbagai modus untuk menunda-nunda kewajiban dan itu bisa dikategorikan wanprestasi dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena adanya kerugian negara, seharusnya KPK dan Kejaksaan segera turun tangan ujar kang Acu dalam wawancara langsung dengan media tata ruang.
PT. Semen Indonesia (SMGR) dipandang perlu due diligence atas Kewajiban IPPKH di tahun 2012 yang sudah mendapat persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan, juga sudah mendapat keringanan perpanjangan waktu sesuai dengan ketentuan dan sudah pula mendapat semacam teguran untuk segera memenuhi kewajibannya dari KLHK akan tetapi belum memenuhi kewajiban dan komitmennya kepada KLHK sampai sekarang.
Discussion about this post