Lalu, muncul pertanyaan berapa pantas nya alokasi APBD untuk sektor pertanian ? Kalau untuk pendidikan di patok pada angka 20 % kemudian sektor kesehatan sekitar 10 %, lantas infrastruktur sekitar 10%, maka untuk pertanian apakah tidak perlu disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing ? Rasa nya hal seperti ini butuh pendalaman masalah yang lebih serius. Apalagi jika hal tersebut dikaitkan dengan muncul nya fenomena untuk meminggirkan sektor pertanian dari pentas pembangunan. Termasuk di beberapa daerah terekam ada nya pengurangan “ruang pertanian: dalam tata ruang daerah yang digunakan untuk kepentingan non pertanian.
Kini pokok masalah nya sudah mulai samar-samar terlihat. Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, kini sudah saat nya direvitalisasi. Berbagai catatan dan harapan dengan diterbitkan nya Permentan 10/2022, kita berharap angin segar kebijakan perpupukan di negeri ini akan semakin memberi aura bagi upaya peningkatan kesejahteraan petani. Tidak sebalik nya, kebijakan pupuk bersubsidi terkini, malah semakin memojokan petani. Semoga. (*Entang Sastraatmadja).





