Media Tata Ruang – Sidang MK yang disiarkan Chanel YouTube, Kamis (29/9/2022). Sidang pemohon judicial review UU Minerba terkait perizinan pertambangan yang dikeluarkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Bagian Uji materi yang dikabulkan yaitu Pasal 172A ayat 2 yang berbunyi:
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada WIUP, WIUPK, atau WPR yang telah diberikan izinnya.
Baca juga PT Semen Indonesia (SMGR) Ngemplang Kewajiban Termasuk Wanprestasi dan Tindak Pidana Korupsi
Penafsiran Mahkamah Konstitusi (MK) atas pasal itu. “Menyatakan Pasal 172B ayat 2 UU 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan sebagaimaan dimaksud pada ayat 1 pada SIUP, SIUPK atau WPR yang telah diberikan izinnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ketua MK Anwar Usman.
Discussion about this post