Media Tata Ruang — HPP Gabah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah untuk Gabah dan Beras, kini mulai banyak dibahas setelah Pemerintah menaikan harga bahan bakar minyak, khusus nya Pertalite dan Solar. Beberapa poin penting dari Permendag 24/2020 antara lain :
a. harga pembelian gabah kering panen dalam negeri dengan kualitas kadar air paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dan kadar hampa/kotoran paling tinggi 10% (sepuluh persen) sebesar Rp 4.200,00 (empat ribu dua ratus rupiah) per kilogram di petani atau Rp 4.250,00 (empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) per kilogram di penggilingan;
Baca juga Pesan Moral Bung Karno Tentang Pangan
b. harga pembelian gabah kering giling dalam negeri dengan kualitas kadar air paling tinggi 14% (empat belas persen) dan kadar hampa/kotoran paling tinggi 3% (tiga persen) sebesar Rp5.250,00 (lima ribu dua ratus lima puluh rupiah) per kilogram di penggilingan atau Rp 5.300,00 (lima ribu tiga ratus rupiah) per kilogram di gudang Perum BULOG; dan
Discussion about this post