Mediatataruang.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan penyidikan baru atas kasus suap perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari kembali dibuka dengan tersangka utama Bupati Kuansing non-aktif, Andi Putra.
“Hal ini dilakukan atas pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat dua orang sebagai terdakwa dan narapidana. Keduanya yakni mantan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso dan Andi Putra,”ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ali Fikri mengatakan menindaklanjuti proses persidangan dan fakta hukum terkait adanya suap dalam perkara terdakwa Andi Putra, KPK kemudian melakukan penyidikan baru.
“Yaitu dugaan korupsi berupa suap dalam pengurusan perpanjangan HGU oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada media di Jakarta, Jumat (7/10/2022).
Dengan adanya proses penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.
“KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Namun, untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup,” ucap Ali.
Discussion about this post