Media Tata Ruang — JAKARTA – Sikap Menteri Investasi atau Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia dengan seenaknya saja dan terkesan arogan dalam menerbitkan dan mencabut izin pertambangan di Aceh tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan Gubermur Aceh, patut disesalkan.
“Presiden Jokowi harus memberikan peringatan keras ke Bahlil, jangan sampai kebijakan Bahlil bisa menimbulkan ketegangan baru antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Aceh, itu tak baik dan bisa berpotensi membuka luka lama rakyat Aceh akibat korban konflik masa lalu,” demikian diungkapkan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman pada media Sabtu (8/10/2022) di Jakarta.
Hal itu menurut Yusri lantaran Bahlil telah sengaja melanggar Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006, tentang Pemerintah Aceh (UUPA), khususnya Pasal 165 yang menegaskan kewenangan penerbitan dan pencabutan izin pertambangan merupakan hak penuh Pemerintah Aceh, sehingga jangan sampai diterjemahkan lain.
Discussion about this post