“Apalagi, jika merujuk pada surat Kementerian Dalam Negeri, melalui suratnya bernomor 118/47760/OTDA tertanggal 12 Juli 2021, telah juga menegaskan bahwa Pemerintah Aceh memiliki kewenangan khusus soal pengelolaan mineral dan batubara,” kata Yusri.
Oleh karena itu, menurut Yusri, Bahlil harus segera membatalkan Surat nomor 20220829-08-01-0043 tertanggal 30 Agustus 2022, yang isinya menyatakan mencabut Surat Keputusan nomor 20220405-01-92695 tanggal 5 April 2022 yang telah menyatakan telah mencabut IUP Eksplorasi PT Linge Mineral Resources.
“Padahal, pencabutan IUP PT Linge Mineral Resources itu sudah sejalan dengan keinginan mayoritas rakyat Aceh, faktanya sudah sejak tahun 2018 hingga saat ini selalu berlangsung demo penolakan dari segala unsur masyarakat setempat, bahkan sempat terjadi perusakan atau pembakaran perlengkapan kerja PT Linge,” kata Yusri.
Yusri mengatakan, patut disesalkan surat Bahlil yang telah mengizinkan PT Linge beroperasi kembali. Rakyat Aceh, khususnya di Aceh Tengah berpotensi akan melakukan penolakan masif dalam bentuk demo berjilid-jilid dan berpotensi anarkis. “Hal itu harus dihindari,” kata Yusri.
Discussion about this post