MEDIA TATA RUANG – Tak Main-main, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secara tegas kini menerapkan Automatic Bloking System (ABS) bagi perusahaan-perusahaan yang mangkir dari kewajibannya terhadap negara berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak Pengguna Kawasan Hutan (PNBP-PKH) termasuk kewajiban lainnya.
Penerapan ABS yaitu penghentian akses layanan penerbitan kode billing pada sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.
Selain itu, termasuk penghentian kode billing pembayaran royalti di Kementerian ESDM dan penghentian penerbitan kode billing Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Perusahaan-perusahaan yang lari dari tanggung jawabnya akan PNBP-PKH akan segera dibekukan atau bahkan dicabut PPKH-nya.
KLHK mengonfirmasi, ratusan perusahaan sudah kena sanksi Automatic Bloking System tersebut.
Discussion about this post