Media Tata Ruang — Bandung – Putusan atas tuntutan Walhi Jabar di (PTUN) Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung menyatakan mengabulkan seluruh gugatan penggugat, putusan yang membatalkan Izin Lingkungan pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU Tanjung Jati A di Cirebon. Kamis, 13 Oktober 2022.
Menurut Tim Advokasi Keadilan Iklim, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
Itu artinya Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan PLTU Tanjung Jati A Kapasitas 2×660 MW dan Fasilitas Penunjangnya di Desa Pengarengan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, oleh PT Tanjung Jati Power Company tertanggal 28 Oktober 2016 dinyatakan dibatalkan.
Baca juga Mangkir Kewajiban, FK3I Desak Perusahan Segera Ganti Lahan Kompensasi Dan Hutankan Kembali
Pertimbangan majelis hakim lebih ke teknis hukum yakni perubahan iklim yang ada di Undang-undang, tapi pemerintah enggak mempertimbangkan emisi dalam analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal padahal (PLTU) menggunakan batu bara sekian juta ton,” kata Muit Pelu, kuasa hukum Tim Advokasi Keadilan Iklim, Kamis 13 Oktober 2022.
Discussion about this post