Media Tata Ruang — PT Geodipa Patuha dan Star Energy Wayang Windu sebagai pemegang ijin IPPKH dari Kementerian LHK Terindikasi akan mangkir mengganti Lahan Kompensasi dan beralih ke pembayaran PNBP.
Jika ini terjadi, jelas merugikan, dimana kawasan Hutan digunakan untuk Usaha Non Kehutanan berakibat semakin hilang luasan kawasan hutan.
Baca juga PT Semen Indonesia (SMGR) Ngemplang Kewajiban Termasuk Wanprestasi dan Tindak Pidana Korupsi
Kasus mangkirnya Penggantian Lahan Kompensasi juga dilakukan Semen Indonesia, Antam, SKK Migas – Pertamina dan PLN.
Melihat situasi ini jelas kawasan Hutan Jawa bukan rusak tapi HILANG.
Berkurangnya Kawasan Hutan akan sangat berpengaruh terhadap Lingkungan dan Bencana yang akan didapat.
Seharusnya KLHK mampu Memaksa Pemegang Ijin dengan Mencabut IPPKH/PPKH dan apabila sudah keterlanjuran dibangun dihentikan aktifitasnya.
Namun di KLHK sendiri tidak tegas dan terkesan banyak terindikasi Permainan gelap bahkan memberikan arahan kepada Perusahaan mangkir kewajiban untuk melakukan hal tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah di keluarkan sebelumnya.
Discussion about this post