Media Tata Ruang – Mosi 37 dalam forum General Assembly Forest Stewardship Council (FSC) di Nusa Dua, Bali disahkan melalui voting pada hari kamis (13/10/2022).
Penyetujuan mosi 37 dalam gelaran GA FSC yang digelar pada 9-14 Oktober ini dinilai dapat memberi kesetaraan dan keadilan kepada seluruh pelaku usaha kehutanan di dunia pada semua skala usaha dalam pengembangan hutan lestari.
Dengan disahkannya mosi 37 ini memberikan dampak pada produk kehutanan asal Indonesia berpeluang menjangkau pasar dunia yang lebih luas
Pengesahan ini akan memberikan kesempatan bagi perusahaan hutan di Indonesia mendapatkan sertifikasi dari lembaga FSC yang disyaratkan di negara-negara Eropa dan Amerika Utara.
Mosi 37 salah satunya berisi usulan perubahan batas tahun atas diperbolehkannya konversi hutan alam menjadi hutan tanaman dari sebelumnya terhitung sejak November 1994 menjadi 31 November 2020.
Di sisi lain, mosi itu juga berisi kewajiban bagi perusahaan yang memiliki lahan konsesi hutan tanaman untuk melakukan remediasi atau memperbaiki ekosistem hutan yang telah dimanfaatkannya.
Discussion about this post