Media Tata Ruang — PEKANBARU – Menurut data MODI Kementerian ESDM, hingga saat ini PT Bento Jaya Persadamasih berstatus Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, sejak November 2021 hingga saat ini diduga sudah melakukan penambangan komiditi tanah urug melangar UU Minerba.
Akibat praktek ilegal tersebut, jika diliat dilokasi tambang terdapat lobang galian seluas sekurar 8 kali ukuran lapangan bola, belum lagi bukit bukit sekitarnya sudah datar diambil tanahnya.
Menurut keterangan diperoleh wartawan, kedalaman lobang tambang tersebut sekitar 10 meter. Jika diukur dari jalan tambang tersebut, secara kasat mata tak kurang dari sekitar 2 juta meter kubik sudah ditambang dengan status ilegal tersebut.
Beredar kabar, operator PT Bento Jaya Persada bernama Syafrudin dengan jabatan General Manager, sekitar bulan Mei 2022 sudah pernah dipanggil oleh Polres Dumai. Namun anehnya, tidak diketahui kelanjutannya, tetapi aktifitas penambangan masih terus berlangsung.
Discussion about this post