MEDIA TATARUANG – PT Geo Dipa Energi (Persero) saat ini sedang dalam proses pemenuhan kewajiban lahan kompensasi melalui mekanisme Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Meski sudah mendapatkan calon lahan kompensasi seluas ± 6 Ha untuk IPPKH di kawasan Desa Sugihmukti, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, tetapi perusahaan BUMN pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) tersebut sampai saat ini belum mendapat titik temu.
Padahal calon lahan kompensasi tersebut telah layak secara teknis berdasarkan rekomendasi Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat dan sudah mendapatkan persetujuan sebagai calon lahan kompensasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Baca juga Mangkir Kewajiban, FK3I Desak Perusahan Segera Ganti Lahan Kompensasi Dan Hutankan Kembali
Namun sampai sejauh ini langkah tersebut harus terhenti karena terjegal harga lahan yang ditawarkan masyarakat.
Harga tanah yang ditawarkan, jauh dari nilai appraisal atau taksiran harga yang direkomendasikan tim independen.
Discussion about this post