Menurut informasi yang kita, bahwa denda pada saat itu sebesar Rp 17 miliar tidak harus dibayarkan dalam bentuk uang. Denda bisa diwujudkan dengan barang, seperti infrastruktur sekolah atau lahan yang diperuntukkan ruang terbuka hijau.
Memperhatikan hal tersebut, semuanya ada kejanggalan, karena tahun 2021 pada bulan Januari hotel tersebut di segel kembali dengan pelanggaran yang sama, artinya ini menjadi pertanyaan yang besar buat kami, “katanya udah di denda tapi segel lagi”, ada apa dengan pemkot Bandung dengan pemilik hotel Moxi, cetus agus
Kalau seperti ini ada persekongkolan pengaturan agar hotel Moxi tetap bisa beroperasional, kalau kita hitung dari tahun 2016 sampai 2021, berarti selama 15 tahun pihak pemerintah kota bandung telah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran tersebut, artinya telah terjadi lost potensi pendapatan anggaran daerah karena perilaku oknum ASN Kota Bandung.
Bahkan menurut pihak moxi mengatakan “kami sudah di kasih penerapan denda sesuai kesepakatan bulan Maret 2022 dan di dalam kepwal, jumlah denda 15 milyar”
Discussion about this post