MEDIA TATA RUANG — PEKANBARU – Majelis hakim tunggal PN Pekanbaru Andry Simbolon SH MH memimpin jalannya Sidang Lapangan, Jumat (21/10/2022) untuk perkara Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr.
Sidang lapangan berlangsung di lahan milik warga bernama Ruspita Sinaga. Lahan tersebut merupakan satu di antara lokasi tanah terkontaminasi minyak (TTM) PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang berlokasi di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
Sidang berlangsung singkat. Hakim Andry membuka sidang lapangan itu dan menanyakan ke pihak penggugat mana limbah TTM yang mencemari lahan warga. LPPHI sebagai penggugat menunjukan genangan minyak yang tampak di permukaan kolam dan di sekitar kolam di lahan milik Ruspita Sinaga tersebut.
Setelah mendengar dan melihat limbah TTM tersebut, Hakim menanyakan lokasi lahan tersebut yang dijawab oleh Ruspita Sinaga berada di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
Hakim Andry Simbolon sempat terdengar memperingati para Tergugat untuk tertib berbicara di dalam jalannya sidang lapangan yang berlangsung di bawah terik matahari tersebut.
Discussion about this post