MEDIA TATA RUANG — MAKASSAR – Wali Kota Makassar Murka, pohon-pohon peneduh jenis Trembesi di Jalan Perintis Kemerdekaan yang eksploitasi seenaknya oleh mitra pihak PT PLN, Mohammad Ramdhan Pomanto memastikan akan menuntut pertanggung jawaban pihak PT PLN atas tindakannya tersebut.
Wali kota yang akrab disapa Danny Pomanto juga telah meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk tidak tinggal diam, selain menyiapkan upaya proses penegakan hukum lingkungan hidup
Kita akan somasi hingga ada titik terang, seperti apa tanggung jawab dari mereka (PT PLN bersama mitranya). Ujar Wali kota.
Kepala Bidang RTH Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Makassar, Azhar Anwar menjelaskan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan para pihak.
Koordinasi itu dilakukan untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut sebagaimana sengketa lingkungan hidup sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Karena PT PLN itu bagian dari BUMN, kami pun sudah menembuskan layangan surat dalam bentuk laporan dan bukti ke Balai Gakkum Wilayah Sulawesi di Jalan Baddoka. Pastinya kami optimis akan ada upaya sanksi administrasi dan lainnya sebagai efek jera dari penjabaran baik itu UU Nomor 32 tahun 2009 yang telah disempurnakan dalam Omnibus Law hingga penjabarannya pada tingkat kabupaten dan kota,” ujar Azhar Anwar.
Discussion about this post