Sedangkan luasan hutan yang harus diawasi 37.182 hektare. Sementara luasan izin pengelolaan hutan desa mencapai 12 ribu hektare blok pemanfaatan bekas perambahan hutan dengan luas yang baru dimanfaatkan masyarakat mencapai 5771 hektar.
“Kita ingin kelompok ini benar-benar fokus menjadi penyelamat hutan. Mencegah illegal logging karena kami akui memiliki keterbatasan. Jadi harus bersama sama,” ujarnya.
Page 3 of 3
Discussion about this post