MEDIA TATA RUANG — Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong daerah-daerah agar segera menyusun dan menetapkan Rencana Tata Ruang (RTR), yang salah satunya berupa Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) guna membantu percepatan pembangunan di Indonesia.
Adapun proses menuju penerbitan peraturan kepala daerah terkait RDTR adalah dilakukannya Rapat Koordinasi Lintas Sektor antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, dan kementerian/lembaga.
Baca juga Metropolitan Baru di Jawa Barat
Direktur Jenderal Tata Ruang, Gabriel Triwibawa mengatakan bahwa pandemi COVID-19 dan situasi ekonomi secara global saat ini mengakibatkan Indonesia harus berperan aktif meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam negeri.
Menurutnya, RTR yang berkualitas dapat menjadi salah satu instrumen dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi, sebab RTR adalah wadah bagi suatu pembangunan.
“Dengan diintegrasikannya RDTR ke dalam sistem OSS (Online Single Submission, red), maka dengan waktu yang relatif cepat, pelaku usaha akan mendapatkan salah satu dari tiga persyaratan perizinan berusaha, yaitu Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR),” sebut Gabriel Triwibawa.
Discussion about this post