MEDIA TATARUANG – Ironis ketika mendengar PT Semen Indonesia (PT SIG) bicara tentang perlindungan lingkungan dan tanggung jawab sosial yang berkelanjutan atau Sustainability Framework, yang diwacanakan di beberapa media nasional tapi mandeg laksanakan kewajiban Kehutanan.
Sedangkan ada satu persoalan prinsipal yang berurusan langsung dengan lingkungan termasuk sosial, yaitu masalah lahan kompensasi (lakom) terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang belum dituntaskan oleh perusahaan BUMN tersebut.
Tuntutan ini merujuk pada Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021 tentang perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan serta penggunaan kawasan hutan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai pemegang regulasi, melalui surat bernomor S.171/PKTL-REN/PPKH/PLA.0/3/2022, mendesak PT Semen Indonesia untuk segera menyerahkan dan menyelesaikan lakom yang telah mendapat persetujuan calon lahan kompensasi dari KLHK.
Discussion about this post