Mediatataruang.com – Kawasan Tegalluar merupakan pemekaran dari Desa Cipamokolan beberapa tahun kebelakang. Terbentuknya Desa Tegalluar kini menimbulkan persoalan di masyarakat yakni kasus penyerobotan tanah atau lahan.
Berikut, salah satu kasus sengketa tanah yang terjadi di Desa Tegalluar hingga kini belum ada titik terang. Pemilik lahan mengaku telah kehilangan tanah miliknya, saat ini dilahan miliknya seluas kurang lebih 8 hektar telah berdiri Pabrik Kertas Trimitri Mandiri.
Hal ini diungkapkan oleh Ahli Waris bernama Allen Almanar anak kandung K. Endang Aschari Abdul Syukur (Alm), pemilik sebidang tanah dengan Persil 154 S III Kohir (C) 86 seluas kurang lebih 8 hektar.
Ia mengaku telah kehilangan tanah miliknya yang saat ini dikuasai oleh PT Kertas Trimitri Mandiri.
“Sebelumnya kami telah menelusuri kepada pihak BPN terkait Persil 154, dan pihak BPN menyatakan jika lokasi tersebut adalah tanah milik pabrik PT Kertas Trimitri Mandiri dengan dasar Sertifikat. Mendapat jawaban seperti itu, kami meminta kejelasan Sertifikat namun pihak BPN tidak terbuka hingga akhirnya kami melaporkan ke Polda Jabar,” ujar Allen Almanar, saat dikonfirmasi, Senin 31 Oktober 2022.
Discussion about this post