• Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
Rabu, Juli 9, 2025
  • Login
  • Register
Media Tata Ruang
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Media Tata Ruang
No Result
View All Result

Home » Penyerobotan Tanah di Desa Tegalluar Kabupaten Bandung Timbulkan Masalah di Masyarakat

Penyerobotan Tanah di Desa Tegalluar Kabupaten Bandung Timbulkan Masalah di Masyarakat

MTR 02 by MTR 02
01/11/2022
in HeadLine
0
Penyerobotan Tanah di Desa Tegalluar Kabupaten Bandung Timbulkan Masalah di Masyarakat
0
SHARES
332
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mediatataruang.com – Kawasan Tegalluar merupakan pemekaran dari Desa Cipamokolan beberapa tahun kebelakang. Terbentuknya Desa Tegalluar kini menimbulkan persoalan di masyarakat yakni kasus penyerobotan tanah atau lahan.

Berikut, salah satu kasus sengketa tanah yang terjadi di Desa Tegalluar hingga kini belum ada titik terang. Pemilik lahan mengaku telah kehilangan tanah miliknya, saat ini dilahan miliknya seluas kurang lebih 8 hektar telah berdiri Pabrik Kertas Trimitri Mandiri.

Hal ini diungkapkan oleh Ahli Waris bernama Allen Almanar anak kandung K. Endang Aschari Abdul Syukur (Alm), pemilik sebidang tanah dengan Persil 154 S III Kohir (C) 86 seluas kurang lebih 8 hektar.

Ia mengaku telah kehilangan tanah miliknya yang saat ini dikuasai oleh PT Kertas Trimitri Mandiri.

“Sebelumnya kami telah menelusuri kepada pihak BPN terkait Persil 154, dan pihak BPN menyatakan jika lokasi tersebut adalah tanah milik pabrik PT Kertas Trimitri Mandiri dengan dasar Sertifikat. Mendapat jawaban seperti itu, kami meminta kejelasan Sertifikat namun pihak BPN tidak terbuka hingga akhirnya kami melaporkan ke Polda Jabar,” ujar Allen Almanar, saat dikonfirmasi, Senin 31 Oktober 2022.

Page 1 of 3
123Next
Tags: Kabupaten BandungPenyerobotan TanahTegalluar
Previous Post

Desain Perencanaan Pengembangan Padi Hibrida

Next Post

Limbah B3 Blok Rokan Termasuk Pelanggaran HAM

BeritaTerkait

Kejari Sumedang Ungkap Korupsi IPPKH Tol Cisumdawu, Perhutani Rugikan Negara Rp2,18 Miliar
#iniruangku

Kejari Sumedang Ungkap Korupsi IPPKH Tol Cisumdawu, Perhutani Rugikan Negara Rp2,18 Miliar

01/07/2025
Menteri Prabowo Kok Gini Amat?
#iniruangku

Menteri Prabowo Kok Gini Amat?

28/06/2025
BPDAS Cimanuk Citanduy Gelar Bimtek Rehabilitasi DAS dan Reboisasi Kompensasi Bersama Pengusaha Pengguna Kawasan Hutan
HeadLine

BPDAS Cimanuk Citanduy Gelar Bimtek Rehabilitasi DAS dan Reboisasi Kompensasi Bersama Pengusaha Pengguna Kawasan Hutan

25/06/2025
Amankan Aset Pemkot, Kantor Pertanahan Terima Penghargaan dari Wali Kota Cimahi
HeadLine

Amankan Aset Pemkot, Kantor Pertanahan Terima Penghargaan dari Wali Kota Cimahi

16/06/2025
Diduga Tak Ada Izin, Vila Mewah di Kawasan Hutan Dilindungi Ternyata Milik Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat
#iniruangku

Diduga Tak Ada Izin, Vila Mewah di Kawasan Hutan Dilindungi Ternyata Milik Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat

13/06/2025
PT. PMB Wajib Bertanggung Jawab Atas Pengeroyokan Petani di Pangandaran
HeadLine

PT. PMB Wajib Bertanggung Jawab Atas Pengeroyokan Petani di Pangandaran

13/06/2025
Next Post
Pelanggaran HAM Limbah Chevron Riau

Limbah B3 Blok Rokan Termasuk Pelanggaran HAM

Discussion about this post

  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • MediaTataRuang
  • MFCTeam Network
  • Sample Page

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In