Media Tata Ruang — PEKANBARU – Pakar Lingkungan Hidup di Riau, Dr Elviriadi kembali angkat bicara atas berlarut-larutnya pemulihan pencemaran limbah bahan berbahaya beracun ( Limbah B3) tanah terkontaminasi minyak (TTM) di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan di Provinai Riau.
Ia menegaskan, lingkungan yang bersih dan sehat merupakan hak azasi manusia yang bahkan sudah ditegaskan dalam konstitusi NKRI pada Pasal 28 H Undang Undang Dasar 1945.
“Karena sudah berlarut-larut seperti ini, sesuai peraturan perundang undangan maka pemerintah punya kewenangan dan harus segera mengambil alih pemulihan fungsi lingkungan atas pencemaran limbah TTM ini, jika SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Rokan tidak mampu menyelesaikannya” ungkap Elviriadi.
Selain itu, sebagai Tokoh Masyarakat Riau, Elviriadi juga menghimbau segenap elemen masyarakat Riau untuk bergerak dan membentuk koalisi rakyat untuk mendesak pemerintah segera pemulihan fungsi lingkungan hidup akibat pencemaran Limbah B3 TTM itu.
Discussion about this post