MEDIA TATARUANG – Di Indonesia ada tiga kriteria hutan yang wajib dilindungi, yaitu hutan konservasi, hutan lindung, dan area hutan konservasi tinggi.
Ironisnya, yang terjadi saat ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengidentifikasi adanya 3,4 juta hektare area hutan konservasi tinggi yang dirusak oleh perkebunan kelapa sawit.
Hal itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat antara KLHK dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu (2/11/2022).
“Area konservasi tinggi misalnya ada di kawasan perkebunan sawit dan sebagainya itu sebenarnya sudah kami identifikasi area konservasi tinggi itu sekitar 3,4 juta hektare,” kata Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati KLHK, Indra Exploitasia, dikutip dari Antara.
Indra menjelaskan, ketiga referensi soal kriteria hutan yang wajib dilindungi atau protected areal itu mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 1990, yang menyatakan bahwa kawasan konservasi adalah kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.
Selain itu, UU Nomor 41 Tahun 1999 yang membagi fungsi hutan menjadi hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi, dan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang tata ruang yang membagi kawasan lindung yang di dalamnya adalah hutan lindung KSA dan KPA serta kawasan budidaya.
Indra menjelaskan lebih rinci mengenai pengertian protected areas yang perlu diterjemahkan secara sederhana. Menurutnya ada tiga kriteria pengertian protected areas.
Pertama, ditetapkan secara legal terkait dengan luasan yang secara geografis mempunyai nilai konservasi; Kedua ada pengelola; dan ketiga mempunyai ciri khas tertentu dalam hal melakukan pelestarian keanekaragaman hayati di tiga level berupa ekosistem, spesies, dan genetika.
Indra menegaskan, terminologi protected areas itu perlu diselaraskan dengan tiga istilah yang dijadikan acuan oleh KLHK, yaitu hutan konservasi, hutan lindung, dan area konservasi tinggi.
KLHK mendorong keanekaragaman hayati harus menjadi arus utama di dalam sektor kebijakan.
Semisal ketika ada pembangunan jalan, maka jalan itu harus memperhatikan jalan atau jalur lintasan satwa atau membangun perkebunan harus mengalokasikan habitat satwa.
Di berbagai area perkebunan sawit kerap terjadi konflik antara satwa dengan manusia, seperti harimau menerkam manusia.
Dengan begitu Indra menekankan kepada Komisi IV DPR RI agar pembangunan tidak hanya berorientasi ekonomi semata.
Menurutnya penyelarasan serta penggabungan dengan pembangunan berbasis lingkungan harus dikedepankan demi menjaga keanekaragaman hayati di Indonesia.*
Discussion about this post