MEDIA TATA RUANG — PEKANBARU, 8 NOVEMBER 2022 – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah mengundang Sekretaris Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait laporan dugaan terjadinya tindak pidana sumpah palsu atau keterangan palsu yang dibuat LPPHI ke Ditreskrimum Polda Riau pada 22 Agustus 2022 lalu.
“Kami telah dihubungi oleh jajaran Ditreskrimum Polda Riau hari ini yang pada intinya menyampaikan kepada kami untuk bersedia memberikan keterangan dan informasi lebih detail tentang laporan kami tersebut,” ungkap Sekretaris LPPHI Hengki Seprihadi, Selasa (8/11/2022) siang.
Hengki mengutarakan, LPPHI memberikan apresiasi kepada jajaran Ditreskrimum Polda Riau atas respon positif jajaran Polda Riau terhadap laporan LPPHI tersebut.
“Kami tentunya sangat menghargai langkah jajaran Polda Riau ini. Kami telah memenuhi dan menyatakan siap hadir ke Polda Riau pada hari Rabu 9 November 2022 besok,” lanjut Hengki.
Discussion about this post