MEDIA TATARUANG – Kebakaran yang menghanguskan bangunan kantor Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Kota Bandung mengundang pertanyaan perihal Sertifikat Laik Fungsi (SLF) gedung tersebut.
Dikutip dari laman perizinan.pu.go.id, SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan.
SLF merupakan kelanjutan dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pusat kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung yang berlaku.
Disebutkan, yang menjadi dasar hukum dari SLF adalah PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Lalu, apakah pihak pengelola gedung Bappelitbang itu sudah mengantongi SLF? Hal ini menjadi sorotan Anggota Fraksi PDIP DPRD, Folmer Siswanto M. Silalahi.
Kepada mediatataruang.com, Folmer menegaskan bahwa amanat dari Perda yang mengatur tentang PBG termasuk retribusi PBG, bahwa semua bangunan gedung, baik yang sudah maupun yang akan dibangun wajib memilik SLF.
“Gedung Bappelitbang tidak terkecuali,” tegas Folmer melalui pesan singkatnya, Selasa (8/11/2022).
Folmer juga membongkar secara keseluruhan, bahwa dari semua aset bangunan serta gedung milik Pemerintah Kota Bandung hanya sekitar 5persen saja yang sudah dilengkapi dengan SLF.
“Dipastikan hanya 5%, krn ketentuan slf wajib setelah UU Cipta Kerja cluster penataan ruang,” ujar Folmer.
Sementara itu Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Aswin Sipayung mengatakan bahwa pihaknya belum bisa menyebutkan penyebab insiden kebakaran gedung Bappelitbang yang terletak di Jalan Aceh Kota Bandung tersebut.
Sebab, untuk memastikan penyebab kebakaran yang terjadi sekitar pukul 10.30 WIB itu akan dilakukan oleh Laboratorium Forensik.
“Nanti yang mengetahui penyebab kebakaran adalah bagian Laboratorium Forensik,” kata Aswin dalam keterangannya.
Jajaran Polsek Sumur Bandung langsung mengamankan seorang pekerja pengelasan pada saat peristiwa kebakaran itu terjadi.
Kapolsek Sumur Bandung, Kompol Deny Rahmanto mengatakan, pihaknya masih mencari tiga pekerja lagi yang terlibat dalam pekerjaan proyek pengelasan di lantai dua gedung Bappelitbang tersebut.
Pria yang diamankan itu diketahui merupakan mandor pengelasan, sejumlah barang bukti, seperti selang dan tabung gas.
Kebakaran itu terjadi sekitar pukul 10.38 WIB. Kobaran api menimbulkan asap tebal membumbung tinggi ke udara.
Tak kurang dari 16 unit mobil Damkar dikerahkan untuk memadamkan api.*
Discussion about this post