• Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
Rabu, Juli 9, 2025
  • Login
  • Register
Media Tata Ruang
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle
No Result
View All Result
Media Tata Ruang
No Result
View All Result

Home » SLF Gedung Bappelitbang Kota Bandung Patut Ditelusuri!

SLF Gedung Bappelitbang Kota Bandung Patut Ditelusuri!

Jangan Cuma Kambinghitamkan Tukang Las

Camar by Camar
08/11/2022
in #iniruangku, Daerah
0
SLF Gedung Bappelitbang Kota Bandung Patut Ditelusuri

SLF Gedung Bappelitbang Kota Bandung Patut Ditelusuri

0
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDIA TATARUANG – Kebakaran yang menghanguskan bangunan kantor Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Kota Bandung mengundang pertanyaan perihal Sertifikat Laik Fungsi (SLF) gedung tersebut.

Dikutip dari laman perizinan.pu.go.id, SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan.

SLF merupakan kelanjutan dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pusat kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung yang berlaku.

Disebutkan, yang menjadi dasar hukum dari SLF adalah PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Lalu, apakah pihak pengelola gedung Bappelitbang itu sudah mengantongi SLF? Hal ini menjadi sorotan Anggota Fraksi PDIP DPRD, Folmer Siswanto M. Silalahi.

Kepada mediatataruang.com, Folmer menegaskan bahwa amanat dari Perda yang mengatur tentang PBG termasuk retribusi PBG, bahwa semua bangunan gedung, baik yang sudah maupun yang akan dibangun wajib memilik SLF.

“Gedung Bappelitbang tidak terkecuali,” tegas Folmer melalui pesan singkatnya, Selasa (8/11/2022).

Folmer juga membongkar secara keseluruhan, bahwa dari semua aset bangunan serta gedung milik Pemerintah Kota Bandung hanya sekitar 5persen saja yang sudah dilengkapi dengan SLF.

“Dipastikan hanya 5%, krn ketentuan slf wajib setelah UU Cipta Kerja cluster penataan ruang,” ujar Folmer.

Sementara itu Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Aswin Sipayung mengatakan bahwa pihaknya belum bisa menyebutkan penyebab insiden kebakaran gedung Bappelitbang yang terletak di Jalan Aceh Kota Bandung tersebut.

Sebab, untuk memastikan penyebab kebakaran yang terjadi sekitar pukul 10.30 WIB itu akan dilakukan oleh Laboratorium Forensik.

“Nanti yang mengetahui penyebab kebakaran adalah bagian Laboratorium Forensik,” kata Aswin dalam keterangannya.

Jajaran Polsek Sumur Bandung langsung mengamankan seorang pekerja pengelasan pada saat peristiwa kebakaran itu terjadi.

Kapolsek Sumur Bandung, Kompol Deny Rahmanto mengatakan, pihaknya masih mencari tiga pekerja lagi yang terlibat dalam pekerjaan proyek pengelasan di lantai dua gedung Bappelitbang tersebut.

Pria yang diamankan itu diketahui merupakan mandor pengelasan, sejumlah barang bukti, seperti selang dan tabung gas.

Kebakaran itu terjadi sekitar pukul 10.38 WIB. Kobaran api menimbulkan asap tebal membumbung tinggi ke udara.

Tak kurang dari 16 unit mobil Damkar dikerahkan untuk memadamkan api.*

Tags: Bappelitbang Kota BandungKebakaranSertifikat Laik FungsiSLF
Previous Post

Sosok Ijang Faisal, Wisudawan Doktor Tercepat UNPAD Yang Mengkaji Komunikasi Keterbukaan Informasi Publik Pertama di Indonesia

Next Post

Ditreskrimum Polda Riau Undang LPPHI Beri Keterangan Lanjutan Terkait Dugaan Tindak Pidana Keterangan Palsu Dua Pejabat Pertamina Hulu Rokan Sidang Limbah TTM3 Blok Rokan

BeritaTerkait

Aktifitas Tambang Kars Citatah Ditutup, Gerak Bersama Jaga Bumi Audensi Dengan Pemkab Bandung Barat
#iniruangku

Aktifitas Tambang Kars Citatah Ditutup, Gerak Bersama Jaga Bumi Audensi Dengan Pemkab Bandung Barat

02/07/2025
Kejari Sumedang Ungkap Korupsi IPPKH Tol Cisumdawu, Perhutani Rugikan Negara Rp2,18 Miliar
#iniruangku

Kejari Sumedang Ungkap Korupsi IPPKH Tol Cisumdawu, Perhutani Rugikan Negara Rp2,18 Miliar

01/07/2025
Menteri Prabowo Kok Gini Amat?
#iniruangku

Menteri Prabowo Kok Gini Amat?

28/06/2025
Diduga Tak Ada Izin, Vila Mewah di Kawasan Hutan Dilindungi Ternyata Milik Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat
#iniruangku

Diduga Tak Ada Izin, Vila Mewah di Kawasan Hutan Dilindungi Ternyata Milik Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat

13/06/2025
Mantan Plt Dirjen Minerba Komisaris PT Gag Nikel Raja Ampat, CERI: Menteri Bahlil Bohongi Publik ?
#iniruangku

Mantan Plt Dirjen Minerba Komisaris PT Gag Nikel Raja Ampat, CERI: Menteri Bahlil Bohongi Publik ?

07/06/2025
PETIR Desak APH Usut Kematian 2 Bocah di Kolam Limbah Blok Rokan
#iniruangku

PETIR Desak APH Usut Kematian 2 Bocah di Kolam Limbah Blok Rokan

05/06/2025
Next Post
Ditreskrimum Polda Riau Undang LPPHI Beri Keterangan Lanjutan Terkait Dugaan Tindak Pidana Keterangan Palsu Dua Pejabat Pertamina Hulu Rokan Sidang Limbah TTM3 Blok Rokan

Ditreskrimum Polda Riau Undang LPPHI Beri Keterangan Lanjutan Terkait Dugaan Tindak Pidana Keterangan Palsu Dua Pejabat Pertamina Hulu Rokan Sidang Limbah TTM3 Blok Rokan

Discussion about this post

  • Home
  • #iniruangku
  • Nasional
  • Daerah
  • Kajian
  • Opini
  • Lifestyle

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • MediaTataRuang
  • MFCTeam Network
  • Sample Page

© 2020 Mediatataruang.com - Design by MFC.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In