“Yang bersangkutan (Ijang) dinyatakan lulus doktor dengan predikat sangat memuaskan” kata Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadajaran, Dr. Dadang Rahmat Hidayat, M.Si., membacakan Putusan Sidang Terbuka.
Dr. Ijang Faisal, menjelaskan alasan mengambil disertasi tentang komunikasi keterbukaan informasi publik di Indonesia karena punya ekspektasi tinggi agar badan publik pemerintah di Indonesia dapat melaksanakan kewajiban UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Di alam demokrasi yang terus mengglobal kedepannya, Keterbukaan informasi publik bukan hanya terbatas sebagai kewajiban badan publik pemerintah belaka, tapi ia akan menjadi budaya global sehingga negara demokrasi seperti indonesia mutlak harus melakukan itu. “Demokrasi yang baik adalah apabila publik percaya pada pengelola pemerintahannya, dan publik akan percaya apabila pengelolaan pemerintahan dilakukan secara transparan dan akuntabel” jelasnya.
Disertasinya, dapat memberikan spirit untuk mendorong implementasi Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia khusus langkah dan upaya komisi informasi provinsi terhadap warga negara dan Badan Publik yang harus difokuskan pada empat komponen komunikasi, yakni, komunikasi strategi mengelola pesan peraturan perundang-undangan Keterbukaan Informasi Publik, komunikasi strategi mendekati khalayak warga negara dan Badan Publik, komunikasi strategi menggunakan media komunikasi, dan komunikasi strategi mengendalikan efek komunik asi.
Discussion about this post