MEDIA TATARUANG – Drainase atau saluran air di Jalan Mekar Raya, Kelurahan Mekar Mulya, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, tidak berfungsi selama bertahun tahun, sehingga kerap menyebabkan banjir.
Karena tidak kunjung ada perhatian dari Pemerintah Kota Bandung, maka warga setempat akhirnya berinisiatif untuk memperbaiki saluran air tersebut secara swadaya gotong royong alias biaya sendiri.
Jalan yang menjadi jalur perbatasan wilayah Kelurahan Mekar Mulya dengan Cipadung Kulon itu berstatus milik Pemerintah Kota Bandung.
Pemerintah Kota Bandung yang rutin memungut uang pajak dari masyarakat, harusnya bertanggung jawab atas perbaikan drainase tersebut.
“Kegiatan yang diperkirakan memerlukan dana sekitar 150 juta tersebut akhirnya dibiayai tiga orang warga Kota Bandung demi perbaikan lingkungan,” ujar Dedi Kurniawan, Ketua Dewan Daerah Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jawa Barat/Ketua BP FK3I Jawa Barat kepada mediatataruang.com melalui pesan tertulisnya, Selasa (15/11/2022).
Dikatakan, penyumbatan drainase itu kerap mengakibatkan banjir sehingga sangat menganggu serta membahayakan warga.
“Drainasenya tidak berfungsi, dan Pemkot Bandung abai terhadap hal tersebut,” tegas Dedi.
Dijelaskan, warga berani menyebut Pemkot Bandung abai terhadap kewajibannya karena kondisi itu sudah berlangsung tiga tahun.
“Kenapa kami bilang abai? Karena sudah ada tiga tahun ke belakang usulannya diusulkan di Musrembang oleh Kelurahan Cipadung Kulon dan Juga Kelurahan Mekar Mulya. Bahkan pernah bersurat ke Pemkot untuk realisasi drainase tersebut namun tidak ditanggapi.Berkaitsn,” sesal Dedi.
Berkaitan dengan hal tersebut, kata Dedi, warga sangat mengapresiasi para donatur dan juga relawan yang bekerja melakukan kegiatan selama 20 hari kerja.
Wargapun mendesak Pemkot Bandung agar berterus terang menyatakan menyerah jika memang sudah bangkrut dan tidak mampu lagi memenuhi kewajibannya.
“Kami minta Pemkot Bandung angkat bendera putih jika tidak mampu menyelesaikan hal kecil yang mengakibatkan banjir besar,” tegasnya.*
Discussion about this post