MEDIA TATARUANG – Pengendalian kerusakan (PPK) Daerah Aliran Sungai Citarum sesuai Perpres Nomor 15 tahun 2018 akan berakhir pada 2025.
Pemprov Jabar khawatir Perpres itu tidak diperpanjang, mengingat PPK DAS Citarum masih butuh waktu panjang.
Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengklaim sejauh ini Jabar berhasil mengendalikan serta memperbaiki kondisi sungai Citarum. Menurutnya semua pihak wajib menjaga Citarum, tak terkecuali masyarakat sekitar dengan payung hukum yang berkelanjutan.
Apalagi pada 2024 akan ada pergantian kepala negara, gubernur, dan bupati/wali kota. Ia berharap kebijakan Citarum pasca pergantian pucuk pimpinan tidak akan berubah.
“Kalau tidak ada Perpres tidak ada komando yang satu. Seperti (pengalaman) sebelumnya (sebelum ada perpres), semua punya tanggung jawab tetapi tidak ada komando yang jelas. Sekarang kan karena ada Perpres, jadi komandonya jelas sehingga (semua program) bisa terlaksana,” ujatr Uu Ruzhanul Ulum, Kamis (17/11/2022).
Discussion about this post