Media Tata Ruang — Pekanbaru, 22 November 2022. Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera yang didukung oleh Korwas PPNS Polda Riau pada tanggal 14 November 2022 berhasil menangkap S (40) di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. S (40) merupakan salah satu pemodal perambah Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Kabupaten Pelelawan, Provinsi Riau yang sebelumnya sempat dinyatakan buron. Penyidik Gakkum KLHK telah menetapkan S (40) sebagai Tersangka dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Riau.
Tersangka S (40) dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan / Perambah Kawasan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP jo. Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp.100 miliar rupiah.





