Media Tata Ruang — Pekanbaru, 22 November 2022. Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera yang didukung oleh Korwas PPNS Polda Riau pada tanggal 14 November 2022 berhasil menangkap S (40) di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. S (40) merupakan salah satu pemodal perambah Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Kabupaten Pelelawan, Provinsi Riau yang sebelumnya sempat dinyatakan buron. Penyidik Gakkum KLHK telah menetapkan S (40) sebagai Tersangka dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Riau.
Tersangka S (40) dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan / Perambah Kawasan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP jo. Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp.100 miliar rupiah.
Discussion about this post