MEDIA TATARUANG – Mantan Tim Asistensi Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Otda Kemendagri), Natalius Pigai membeberkan kebobrokan moral di tubuh lembaga negara tersebut, khususnya yang menyangkut korupsi.
Pigai berucap, ada 31 pintu sogok, suap, pemerasan, dan korupsi di tubuh Kemendagri yang gagal dituntaskan sampai saat ini.
“Saya buka cakrawala, dan tergantung Presiden apakah ingin perbaiki negara ini atau dibiarkan,” ungkap Pigai dalam siaran pers tertulisnya.
Dijelaskan, Kemendagri adalah Kementrian yang besar dan secara langsung maupun tidak, hadir sebagai pemimpin ASN terbanyak.
Namun ironisnya, dengan postur birokrasi terbesar tersebut, justru malah menjadi sumber tindakan amoralitas.
Maka untuk mengurangi kejahatan moral, tegas Pigai, dalam rangka membangun pemerintahan yang bersih dan berwibawa, perlu disampaikan bahwa potensi suap di instansi tersebut telah berlangsung lama.
“Berdasarkan pengamatan dan analisa, terdapat tidak kurang dari 31 pintu masuk suap, sogok, peras dan korupsi,” ungkapnya.
Ditegaskan, dirinya tidak menuduh secara individu, tetapi akan tetap dengan tujuan dan beritikad baik untuk menunjukkan indikasi, pintu, kran-kran kejahatan agar Kemendagri mau memperbaiki diri.
Selain itu, aparat penegak hukum agar dengan mudah melakukan pengintaian untuk menghentikan indikasi kejahatan moral yang sudah berlangsung secara sistemik ini.
“Sesungguhnya Pak Jokowi sebagai Mantan Wali Kota dan Gubernur paham betul, namun kita heran kenapa beliau tidak bisa menghentikan sebagai wujud nyata revolusi mental?” tandasnya.
Berikut Pigai menyampaikan 31 titik suap, sogok, peras dan korupsi dì Kemendagri berdasarkan hasil pengamatannya:
1. Pembuatan SK Kepala Daerah (Direktorat Pejabat Negara)/ Biro Hukum . (Suap)
2. Penunjukan Penjabat Bupati, Wali Kota dan Gubernur. Gubernur kirimkan 3 Nama selanjutnya Kemendagri memilih 1 nama. Saat itu ada lobby dan sejumlah sogokan oleh para calon yang diusul.
Tempat suap di Direktorat Pejabat Negara, Dirjen OTDA, Sekjen, bahkan Menteri)
3. Penjabat Gubernur, Wali Kota/Bupati yang mau diperpanjang setelah 1 tahun juga mesti suap.
4. Saat Kepala Daerah yang sedang menghadapi kasus agar terhindar dari sanksi administrasi atau pemberhentian. (Suap)
5. Pemekaran Wilayah Provinsi, Kabupaten/Kota di Derektorat Pemerintahan Umum dan Pimpinan Kementerian. (Suap)
6. Pembuatan Peta Wilayah bakal Daerah Otonom Baru (DOB)
7. Penambahan jumlah Penduduk suatu wilayah supaya tidak diverifikasi faktual oleh Kemendagri (suap/peras)
8. Jual beli KTP Elektronik untuk kepentingan calon verifikasi Partai, calon legislatif khususnya DPD serta Kepala Daerah Independen
9. Penambahan dan Pengurangan DAU untuk Daerah (suap)
10. Filterisasi suatu Perda dan Perdasi. Penyuapan dilakukan agar terhindar dari pengurangan dan atau penghapusan pasal-pasal tertentu.
11. Penyuapan untuk perda tertentu agar Kemendagri tidak menolak atau meniadakan.
12. Verifikasi Perdasus baik Aceh, DKI, DIY & Papua di Kemendagri (suap)
13. Pengurusan Batas Wilayah antar Kabupaten nominalnya tergantung batas wilayah tersebut memiliki Sumber Daya Alam (suap)
14. Kolusi persetujuan dan atau pembuatan Peta Wilayah (Map), pembuatan peta wilayah bisa dilakukan oleh rekanan direktorat di Kemdagri atau daerah yang bersangkutan.
15. Pengurusan Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam yang nilainya tergantung jumlah besaran DBH yg disediakan oleh Perusahaan. Makin besar DBH seperti dari sebuah Multu National Company (MNC) mencapai 1 Trilyun maka masing-masing kabupaten yang menerima DBH akan setor ke Kemendagri dengan nilai miliaran (Suap)
16. Pembuatan Peta (Map) areal operasi Perusahaan yg melibatkan lebih dari 1 Kabupatan (suap)
17. Pengurusan Dana Alokasi Umum (DAU). (Suap)
18. Proses seleksi Sekda Provinsi, Kab/Kota jika seleksi dilakukan oleh Kemendagri maka bisa jual beli katrol Nilai. (Suap).
19. Lobby Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kemendagri untuk pembangunan Kantor Pemda dan Rumah Pejabat Pemda. Suapnya ada 2 jenis yakni agar daerah terima DAK dan suap agar nominal DAKnya dinaikkan. Daerah Suap ke Kemendagri dan Komisi 2 DPR RI.
20. Biaya Desentralisasi Fiskal ke Daerah. (Suap).
21. Biaya pemotongan atau penarikan desentralisasi fiskal saat saat negara menarik kembali untuk kepentingan krusial misalnya negara mengalami defisit keuangan. (Suap)
22. Penilaian Kinerja Pemda yang di lakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Suap)
23. Biaya jahit Seragam Kepala Daerah saat Pelantikan. Kemendagri punya rekanan penjahit beberapa Penjahit di Jakarta.
Saat ukur pakaian akan diantar oleh staf Direktirat PN bersama Kepala Daerah yang bersangkutan. APBN sudah disediakan namun biasanya juga dibebankan kepada Gubernur, Bupati & Wali Kota Terpilih. (Peras)
20. Masuk Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Kemendagri (Sogok)
21. Pengurusan SK PAW Anggota Legislatif. Prosesnya seakan akan dibuat berbelit belit sampai pada terima sejumlah uang. (Sogok)
22. Dana Pemulihan Ekonomi Daerah (PEN). (Suap)
23. Masuk STPDN/IPDN. Penentuan jatah atau quota serta kelulusan Tes Masuk. (suap)
24. Kunjungan Kerja Pejabat Kemendagri ke Daerah difasilitasi soal akomodasi, hotel, transportasi dan Sango.
25. Pejabat Kemendagri Suvervisi ke Daerah (sogok).
26. Hubungan Legislasi dengan Komisi 2 DPR RI terkait Anggaran dan Regulasi. (Kolusi)
27. Pembangunan Fisik Kantor Kemendagri, termasuk Badan Badan dan STPDN (Korupsi).
28. Biaya paraf draft sebuah surat atau Surat Keputusan dari staf pembuat draft sampai kepala penanggung jawab. (Suap)
29. Pemeriksaan fisik oleh inspektorat sebuah proyek APBN Satuan Tugas Kemendagri baik di pusat maupun daerah. (Sogok, peras dan suap)
30. Pemekaran Desa saat kodifikasi wilayah sampai persetujuan (Sogok)
31. Dll.*
Discussion about this post