MEDIA TATARUANG – Banyak jargon perusahaan yang ngaku Pro Lingkungan tapi pembangkangan dan wanprestasi banyak dipertontonkan perusahaan BUMN/BUMS sebagai pemegang kewajiban kehutanan ataupun Lingkungan Hidup baik kewajiban berupa PNBP ataupun kewajiban IPPKH/PPKH.
Untuk diketahui, PNBP adalah Pendapatan Negara Bukan Pajak, sedangkan IPPKH adalah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang merupakan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar sektor kehutanan dengan tanpa mengubah fungsi dan peruntukkan kawasan hutan; dan PPKH adalah Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
Komunitas Pohon Indonesia (KPI) dan penggiat lingkungan lainnya kini tengah bersiap melakukan gugatan secara hukum maupun aksi unjuk rasa baik ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) maupun perusahaan pengemplang kewajiban.
Presiden KPI, Dadi Ardiwinata mengatakan, aksi itu dilakukan sejalan dengan momen peringatan Hari Pohon Dunia yang jatuh pada tanggal 21 November 2022.
Discussion about this post