MEDIA TATARUANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah mengendus sekitar 84 perusahaan kelapa sawit di wilayah hukumnya yang dinyatakan tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Kejati Riau bersama tim terpadu siap mendalami kasus penyerobotan lahan hutan milik negara tersebut sekaligus menelisik lokasi lahan-lahan yang sudah mengantongi izin.
Pihaknya tertuntut untuk membuktikan apakah ada manipulasi data lahan yang digunakan perusahaan-perusahaan pemegang HGU itu. Luasannya akan dibuktikan, apakah sama dengan jumlah di dalam HGU, atau justru lebih besar.
“Itu nanti dengan lembaga survei menentukan koordinat HGU. Apalagi perusahaan itu mengelola lahan lebih luas, mengambil lahan kiri kanan tidak sesuai dengan luasan HGU yang dikantongi. Itu bisa dicek,” kata Asisten Intelijen Kejati Riau, Rahardjo Budi Kisnanto dalam diskusi tentang UU Cipta Kerja di kampus Unilak Pekanbaru, Sabtu (26/11/2022), dikutip dari SM News.
Rahardjo menyatakan, sudah cukup para pengusaha kelapa sawit itu menikmati keuntungan yang sangat besar dari lahan hutan milik negara, dalam hal ini di bawah kekuasaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Discussion about this post