MEDIA TATARUANG – Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Rahardjo Budi Kisnanto mengungkap soal perkembangan proses peradilan pada kasus mega korupsi perusahaan kelapa sawit, Duta Palma Grup.
Dikatakan, pada awalnya kasus tersebut sempat masuk ke Kejati Riau, tetapi akhirnya perkara itu dilimpahkan ke Kejaksaan Agung karena diduga telah terjadi intervensi dalam penanganan kasus di Kejati Riau.
“Telepon saya berdering terus saat itu. Banyak masuk telepon. Makanya saat itu sering saya matikan handphone. Akhirnya diputuskan oleh pimpinan Ibu Kajati saat itu untuk diambil alih penanganannya langsung oleh Kejaksaan Agung,” kata Rahardjo, dalam diskusi tentang UU Cipta Kerja di kampus Unilak Pekanbaru, Sabtu (26/11/2022), dikutip dari SM News.
UU Cipta Kerja, tegas dia, bukan satu-satunya acuan hukum dalam penanganan kasus Duta Palma Grup, karena kasusnya menyangkut juga soal UU Keuangan Negara dan UU Perkebunan serta undang-undang lainnya.
Rahardjo menerangkan, Duta Palma Grup mangkir dari kewajibannya membayar pajak selama puluhan tahun. Ironisnya, aliran uang hasil kebun sawit ilegal itu malah terbang ke Singapura lewat pengiriman minyak CPO melalui Pelabuhan Dumai.
Discussion about this post