MEDIA TATARUANG – Pembangunan rumah deret (Rudet) Tamansari, Kota Bandung Jawa Barat telah memasuki tahap ketiga.
Namun proses pembangunan rudet tersebut dipandang telah melahirkan sederet permasalahan, baik dari pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan () Kota Bandung maupun dari pihak kontraktor pelaksana, dalam hal ini PT Global Karya Sejahtera Raya (GKSR).
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2021, pembangunan Rumah Deret Tamansari tahap II terindikasi terjadi KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme).
Dipandang demikian, karena pada pembangunan tahap kedua tersebut terjadi kelebihan pembayaran dari DPKP3 Kota Bandung kepada PT GKSR senilai Rp3,5 miliar lebih.
Begitupun pada pembangunan Rumah Deret Tamansari tahap II, yang juga terindikasi KKN, mengingat tender kembali dimenangkan oleh PT GKSR.
LSM Manggala Garuda Putih mensinyalir adanya persekongkolan antar pihak DPKP3 Kota Bandung dengan PT GKSR. Padahal berdasarkan laporan dari BPK, rumah deret tahap II ini telah menimbulkan kerugian Negara senilai Rp3,5 miliar lebih.
Discussion about this post