Salah satu bentuk praktek persaingan usaha yang dilarang dengan ancaman pidana dalam Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 berupa denda serendah-rendahnya Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar Rupiah), atau kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
“Bila hal ini benar-benar terjadi di tubuh DPKP3, maka kami Manggala Garuda Putih tak segan-segan untuk melaporkan ke pihak kejaksaan, dengan maksud tujuan agar DPKP3 lebih baik ke depannya,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung merilis bahwa pembangunan Lembur Sunda Kiwari atau Rumah Deret Tamansari ini ditargetkan rampung tahun depan. Saat ini, pembangunan Rumah Deret Tamansari masih dalam proses tahap ketiga.
“Tower A dan C pembangunan diperkirakan selesai tahun 2023, ada masjid juga bisa selesai. Saat ini sudah 90 persen,” kata Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandung (DPKP) Kota Bandung, Nunun Yanuati kepada Humas Bandung dalam Podcast Ngariung, Selasa (8/11/2022) lalu.
