Media Tata Ruang — PEKANBARU, 29 November 2022 – Sidang Gugatan Lingkungan Hidup Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) kembali digelar di PN Pekanbaru, Selasa (29/11/2022). Kali ini, sidang beragendakan penentuan jadwal sidang pemeriksaan setempat.
Ketua Majelis Hakim DR Dahlan SH MH yang memimpin jalannya sidang menginformasikan jadwal pelaksanaan sidang lapangan itu akan berlangsung 2 Desember 2022 mendatang.
“Kami sudah delegasikan ke PN Siak untuk melaksanakanya. PN Siak merupakan perpanjangan tangan kami untuk melaksanakan sidang lapangan,” ungkap Dahlan yang disetujui pihak penggugat dan para tergugat.
Setelah para pihak menyatakan persetujuan, Dahlan juga menginformasikan bahwa penundaan sidang untuk penyampaian kesimpulan akan ditentukan saat pelaksanaan sidang lapangan.
“Karena perkara ini sejak awal sudah menggunakan sistem e-litigasi, maka nanti kesimpulan silahkan diupload ke sistem e-litigasi. Setelah itu kami sampaikan jadwal pembacaan putusan,” ungkap Dahlan yang kemudian disetujui para pihak.
Discussion about this post