Scroll untuk baca artikel
#iniruangkuDaerahHeadLineKajianOpini

Jangan Bebani Penyuluh Dengan Tugas Administrasi Keproyekan

521
×

Jangan Bebani Penyuluh Dengan Tugas Administrasi Keproyekan

Sebarkan artikel ini
Jangan Bebani Penyuluh Dengan Tugas Administrasi Keproyekan
Jangan Bebani Penyuluh Dengan Tugas Administrasi Keproyekan

Media Tata Ruang — Walaupun telah ditegaskan dalam Undang Undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, terdapat tiga kategori Penyuluh, yaitu Penyuluh PNS, Penyuluh Swasta dan Penyuluh Swadaya, namun yang sekarang lebih banyak diatur Pemerintah adalah Penyuluh PNS.

Sedangkan Penyuluh Swasta dan Penyuluh Swadaya, sepertinya masih belum digarap secara optimal. Pemerintah sendiri terekam masih setengah hati dalam mengembangkannya. Kita sendiri tidak tahu dengan pasti, mengapa hal seperti ini dapat terjadi. Akibatnya, jika kita bicara soal Penyuluh Pertanian, maka yang mengemuka ya….Penyuluh PNS itu sendiri.

Mencermati perkembangan dunia Penyuluhan Pertanian, rupanya tidak seindah yang dirumuskan dalam Undang Undang. Banyak godaan dan tantangan yang dihadapi, kalau kita ingin menerapkan Undang Undang tersebut secara murni dan konsekwen. Lebih parahnya lagi, ternyata lahir pula Undang Undang lain yang ingin mengerdilkan UU No. 16/2006 ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *