Baru beberapa tahun kita berbenah, tiba-tiba lahir Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang salah satu danpak nyatanya adalah memporak-porandakan kelembagaan penyuluhan yang ada. Dengan kata lain, lahirnya UU No. 23/2014, ujung-ujungnya membubarkan kelembagaan penyuluhan.
Dibubarkannya kelembagaan Penyuluhan di daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota), tentu saja membuat para Penyuluh menjadi kehilangan “rumah besarnya”. Badan Koordinasi Penyuluhan (Bakorluh) dan Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) yang selama ini menjadi simpul koordinasi kegiatan Penyuluhan menjadi lemah.
Tidak terjalin lagi kebersamaan antar Penyuluh. Masing-masing Kementerian menelorkan aturan sendiri-sendiri. Kesannya setiap Kementerian ingin tampil beda. Hal semacam ini menunjukkan setiap Kementerian memiliki persepsi yang berlainan dalam mengatur struktur kelembagaan penyuluhannya.
Kementerian Kelautan dan Perikanan menariknya ke Pusat. Lalu, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, menarik para Penyuluhnya dari Kabupaten/Kota untuk selanjutnya memposisikan para Penyuluh Kehutanan di Provinsi. Dan Kementerian Pertanian sendiri menyikapinya dengan memposisikannya di Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Discussion about this post