Media Tata Ruang — Sebuah terobosan dari COP27 UNFCCC dengan sepakatnya negara-negara untuk pendanaan Loss and Damage (LnD). Kesepakatan menyediakan dana “kerugian dan kerusakan” bagi negara-negara rentan yang terkena bencana iklim tersebut juga merupakan langkah maju.
Pembahasan tentang penyediaan pendanaan untuk mengatasi dampak pada masyarakat yang kehidupan dan mata pencahariannya telah dirusak oleh dampak terburuk dari perubahan iklim ini telah berlangsung lama.
Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Kementerian LHK Laksmi Dhewanthi menyampaikan, selain aspek pendanaan Loss and Damage, COP 27 kali ini, mengadopsi beberapa keputusan, antara lain mengenai the Mitigation Work Programme, Global Goal on Adaptation, dan Cover Decision atau secara resmi Dec.1/CMA.4 yang mencakup seluruh keputusan utama dari COP27.
Bagi Indonesia, disepakatinya pendanaan LnD sebagai langkah maju dalam upaya mengimplementasikan Persetujuan Paris (Paris Agreement), terutama sejak Indonesia meratifikasinya melalui UU No. 16 tahun 2016. Karena melalui pendanaan ini, diharapkan dapat membantu negara-negara, terutama negara berkembang yang rentan terhadap dampak dan bencana hidrometeorologi, walaupun negara-negara tersebut telah melakukan upaya adaptasi secara maksimal.
Discussion about this post