MEDIA TATARUANG – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung memperketat pengamanan dan pengawasan terhadap warga binaannya.
Kepala Lapas Narkotika Bandar Lampung (LPN Lampung), Porman Siregar menegaskan bahwa seluruh layanan diberikan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), begitu juga pengawasan dan pengamanan atas pemberian layanan tersebut.
Dikatakan, pihaknya sudah bekerja semaksimal mungkin dalam memberikan layanan PASTI yaitu Profesional Akuntabel, Sinergis, Transparan, Inovatif, yang terbaik baik bagi warga binaan maupun masyarakat umum.
“Semuanya berdasarkan SOP yang berlaku, termasuk pengamanan dan pengawasan terhadap warga binaan,”ungkap Porman Siregar dalam keterangan tertulis, Minggu (4/12/2022).
Porman juga mengatakan layanan pemberian hak bersyarat, contohnya PB, diberikan tanpa dipungut biaya karena semuanya sudah dilakukan melalui system digital SDP (Sistem Database Pemasyarakatan).
Ia menegaskan bahwa siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran, baik petugas maupun warga binaan akan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggarannya.
Discussion about this post