MEDIA TATARUANG – “Beking di Bisnis Tambang” menjadi salah satu masalah serius yang membuat sektor pertambangan di Indonesia semakin semrawut. Beberapa kementerian pun dibuat ciut nyali ketika dihadapkan pada pelindung pelanggaran hukum negara tersebut.
Menurut KBBI, secara definisi beking adalah seseorang yang memiliki kekuasaan untuk menentukan segala sesuatunya. Kata-kata beking sering membuat nyali orang yang mendengarnya ciut dibandingkan dengan kata ‘backup’ atau ‘bos’.
Itulah yang terjadi di dunia pertambangan ilegal di tanah air ini, di mana “orang kuat” atau beking di belakangnya siap menjadi tameng untuk menghadang semua pihak yang diangggap hendak menganggu terutama terhadap aparat hukum.
Ironisnya, para beking ini umumnya justru merupakan oknum-oknum pejabat yang ditugaskan dan memiliki kewenagan, sehingga laju usaha pertambangan ilegal bisa tetap berjalan walaupun jelas-jelas merupakan sebuah kerugian bagi negara dan rakyat Indonesia.
Discussion about this post