MEDIA TATARUANG – Ketika Daerah Otonomi Baru (DOB) berdiri, maka tatanan hukum pun berubah, seperti halnya pada pembentukan empat provinsi baru di Papua terhadap Pemilu 2024.
Berdirinya empat provinsi di pulau paling timur Nusantara itu membuat Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) harus menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022.
Perppu ini dibuat guna merespon secara hukum terkeit penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 yang digelar berbarengan dari pemilihan presiden, gubernur, bupati/wali kota, serta pemilihan legislatif.
Berdasarkan salinan Perppu 1/2022 perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu , sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (13/12/2022), Presiden RI menimbang bahwa diperlukan kebijakan dan langkah luar biasa untuk mengantisipasi dampak dari pembentukan empat provinsi baru di Papua.
Keempat provinsi itu adalah Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Perppu Nomor 1 Tahun 2022 dibuat agar Pemilu 2024 tetap terlaksana sesuai jadwal dan tahapan sehingga menciptakan stabilitas politik dalam negeri.
Discussion about this post